detikSumut
Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara, Dijerat Pasal ITE
Boasa Simanjuntak divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Medan. Boasa dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara, atas perkara ujaran kebencian-berita bohong.
Selasa, 05 Mar 2024 18:30 WIB