MK menyatakan masih memverifikasi ajuan gugatan hasil Pilpres 2019 dari Prabowo-Sandi. MK mempersilakan Prabowo-Sandi jika ingin menambahkan alat bukti.
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menepis TKN Jokowi-Ma'ruf Amin yang menuding mereka tak siap menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil Pilpres dengan 54 bukti ke MK. Hamdan Zoelva menyebut bukti harus relevan dengan dalil, bukan cuma banyak.
"Selain pembentukan tim hukum yang dipimpin Prof Yusril maka secara umum TKN mempersiapkan diri mengkompilasi bukti-bukti yang terdiri atas dokumen kepemiluan."