Para peretas militer Korut dilaporkan mencuri aset virtual senilai US$ 316,4 juta (Rp 4,4 triliun) untuk mendanai program nuklir dan rudal balistik negara itu.
Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah berupaya menjual suku cadang rudal Korut yang jelas melanggar sanksi PBB.