Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik atas kasus penyalahgunaan jabatan untuk mutasi ASN. Nurul Ghufron mendapat sanksi potongan gaji 20%.
KPK mengundang Kaesang untuk klarifikasi terkait jet pribadi. KPK menyebut Kaesang memang bukan subjek hukum yang ditangani KPK tetapi hal ini perlu dilakukan.
Dewas menjatuhkan sanksi sedang ke Wakil Ketua KPK Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan 20 persen penghasilan per bulan selama 6 bulan. Apa kata KPK?