detikNews
Dirut PT Pos Hana Suryana Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi di Kantor Pos Jakarta Cabang Taman Fatahillah, Hana Suryana. Sebelumnya 3 terdakwa juga divonis sama dalam kasus penyalahgunaan dana insentif sebesar Rp 14 miliar ini.
Kamis, 23 Apr 2009 16:32 WIB







































