Keputusan Menkes soal kontrak PeduliLindungi dinilai melanggar sejumlah ketentuan peraturan. Khususnya mengabaikan kewajiban negara dalam menjamin hak privasi.
Syarat naik kapal laut terbaru telah diedarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Syarat-syarat tersebut tercantum dalam SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.