Kejagung kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo pada Rabu besok (15/3).
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indria, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi proyek Tol Japek II yang menelan anggaran Rp 13 triliun. Kejagung telah menaikan status perkara ke penyidikan umum.
Kejagung menyebut adik dari Menkominfo, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang senilai Rp 534 juta terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G.