Kemendag akan menghapus komoditas cabai dari daftar harga acuan bahan pokok yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan daftar harga cabai hingga telur ayam sepekan sebelum akhir 2016. Daftar harga ini berdasarkan survei di sejumlah daerah.