detikNews
Jaksa Agung Soal Hadiah Pelapor Korupsi: Laporan Jangan Tanpa Bukti
Jaksa Agung M Prasetyo menyambut baik PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur hadiah maksimal Rp 200 juta bagi mereka yang melaporkan korupsi ke penegak hukum.
Rabu, 10 Okt 2018 15:17 WIB







































