Sebagian anggota Panja BPJS menginginkan keterlibatan orang partai politik dalam BPJS. Keterlibatan orang partai dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menjadi sorotan Panitia Kerja (Panja) BPJS. Beberapa anggota DPR menginginkan keterlibatan orang politik diberi 'tempat', sementara anggota DPR yang lain justru ingin pengurus BPJS tidak boleh sama sekali terlibat dalam dunia politik. Ketentuan ini seperti yang tertulis dalam DIM 219-221 tentang Larangan BPJS.Anggota Panja BPJS dari FPDIP Sri Rahayu misalnya, menilai keterlibatan orang politik, mau tidak mau harus diterima. Asalkan, orang yang bersangkutan tidak menjadi pengurus. "Kalau memang hanya menjadi anggota biasa, itu masih bisa diterima untuk bisa menjadi penyelenggara atau Dewan Pengawas BPJS, kalau jadi pengurus, baru tidak bisa," katanya. Menjadi anggota partai politik, kata Sri, adalah hak warna negara. Dan itu sangat sulit dibuktikan, bila orang yang bersangkutan menyembunyikan informasi itu.Sementara Martri Agoeng dari FPKS memiliki pendapat lain. Dengan asumsi ingin 'melepaskan diri' dari pengaruh politk mana pun, ia mengusulkan agar penyelenggara BPJS tidak terlibat sama sekali dalam politik. Meskipun hanya sebagai anggota biasa. "Seperti aturan dalam BUMN yang tidak memperbolehkan ada keterlibatan politik," jelas Martri Agoeng.Selasa (28/6), Rapat Kerja BPJS kembali digelar di Komisi IX DPR, dengan membicarakan bab Sanksi dan Kepesertaan dan Iuran dalam BPJS. Debat panjang masih terjadi dalam rapat kali ini. Sekjen Kemenkeu Mulia Nasution tidak hadir dan diwakili oleh Eselon I delapan kementerian yang lain. Hingga berita ini diturunkan, Raker BPJS masih berlangsung.
Selasa, 28 Jun 2011 14:45 WIB