detikNews
Korban Pohon Tumbang Bisa Gugat Pemprov DKI Jakarta
Hujan angin yang menumbangkan pohon-pohon di Jakarta mengakibatkan puluhan mobil ringsek tertimpa pohon. Menurut LBH Jakarta, pemilik mobil dapat menggugat dan meminta ganti rugi ke Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Jumat, 18 Mar 2011 11:14 WIB







































