Bencana alam tak henti-hentinya menghantam Indonesia. Itu menggerakkan hati bek PSS Sleman, Arthur Irawan yang sejak 3 bulan belakangan melakukan aksi sosial.
Warga Kota Palembang Ahmad Irawan (46) dituntut 10 tahun penjara karena menjadi otak penyiraman air keras kepada M Rifai. Irawan lalu divonis 8 tahun penjara.