Febi dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik gara-gara menagih utang lewat IG. Febi menyerahkan urusan pleidoi ke pengacaranya.
Pasar Tradisional Slumpring di Tegal, Jawa Tengah menawarkan romansa pedesaan yang berkesan: asri, ramah, dan penuh kelezatan makanan maupun jajanan tradisional.
Polisi menangkap EY (48) lantaran terlibat praktik prostitusi dan menjual istrinya, H (51), ke pria hidung belang. Pelaku menjajakan istrinya via online.