"Mereka harus bawa surat antigen dari daerah di mana mereka mudik untuk masuk ke Jakarta. Keterangan bebas COVID-19 1x24 jam," kata Kombes Yusri Yunus.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei. 1 Juta orang telah meninggalkan DKI sebelum larangan mudik diterapkan.