detikFinance
Suap Pejabat RI, Eksekutif Perusahaan Listrik Asing Dituntut 20 Tahun Penjara
Departemen Kehakiman AS menuntut eksekutif perusahaan listrik asal Prancis yakni Alstom, karena menyuap pejabat di Indonesia. Tindakan suap ini melanggar UU Anti Korupsi AS.
Kamis, 02 Mei 2013 11:11 WIB







































