Dengan bantuan subsidi sebesar Rp 2,4 triliun untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut, maka ada penyesuaian berupa kenaikan iuran sebesar Rp 9.500 di 2021.
MA membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan khusus pasal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ternyata ada 3 versi putusan di situs MA.