"Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi.
"Tapi kami fokus soal jembatan penyebrangan, lalu trotoar, JPO. Kami melakukan berbagai macam cara, dan umumnya kelihatan ada 'mal'-nya," kata Adrianus.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dilaporkan seorang warga atas nama Aznil ke Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Moeldoko menanggapi.