detikNews
Kopda Andreas Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Tabrak Handi-Salsa
Penabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis enam bulan penjara. Andreas terbukti bersalah menabrak Handi-Salsa.
Selasa, 07 Jun 2022 12:48 WIB