detikFinance
Alasan OJK 'Haramkan' Pluit dan Central Park Jadi Kantor Pinjol
OJK mengeluarkan surat yang melarang perusahaan Fintech FP2PL terdaftar dan berizin untuk berkantor di wilayah Central Park, Jakbar, dan Pluit, Jakut.
Kamis, 09 Jan 2020 12:22 WIB