Putusan MA ini membuat anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan geram. Dia mengajak kawan-kawan sesama wakil rakyat untuk mendukung usulan pro-Baiq Nuril ini.
"Bisa dilanjutkan itu, nanti kan ada prosesnya. DPR juga akan memberikan pertimbangan kepada Presiden," kata Moeldoko soal rencana pengajuan amnesti Baiq Nuril.