"Aturan ini diterbitkan sebagai insentif bagi mereka yang berinvestasi di Indonesia. Kalau nggak berinvestasi ya nggak bisa," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Agraria/Kepala BPN merilis Permen tentang pembelian rumah oleh orang asing. Salah satunya, mengatur daftar harga rumah yang boleh dibeli orang asing.