detikNews
Bila Perpu Dikeluarkan Presiden, Bisakah Menghadang Berlakunya RUU Pilkada?
Presiden SBY menolak pengesahan RUU Pilkada. SBY bahkan tak akan menandatangani UU Pilkada sebagai bentuk tindakan tegas perlawanan. Namun bagaimanapun 30 hari setelah disahkan DPR, RUU Pilkada tetap berlaku.
Senin, 29 Sep 2014 08:09 WIB







































