Pria bernama Tran melakukan tes DNA terhadap anak keduanya. Setelah hasil tes DNA keluar, Tran mengetahui anak keduanya itu merupakan anak dari iparnya.
Ardilla Rahayu Pongoh dinyatakan bersalah atas pembunuhan suami yag juga anggota Brimob Polda Papua Brigadir Yones Fernando Siahaan. Dia dihukum 20 tahun bui.