Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih berusaha mengejar pajak perusahaan berbasis digital yang selama ini mendapatkan keuntungan dari Indonesia.
Pemerintah telah mengantongi Rp 2,25 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional berbasis digital mulai dari Netflix hingga TikTok.
Pemerintah merespons dampak pandemi terhadap ekonomi dengan menerbitkan kebijakan fasilitas kepabeanan untuk mendorong operasi dan produktivitas perusahaan.