detikNews
Ketua MA: Kalau KY Penyidik Silakan Saja Menyadap
Mahkamah Agung mempersilakan Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menyadap. Namun kewenangan itu diberi, jika memang ada aturan yang menyatakan kalau KY itu bisa disebut sebagai penyidik.
Jumat, 07 Mei 2010 14:03 WIB







































