detikFinance
Ingatkan Pengembang, Djan Faridz: Rusun Boleh Dipasarkan Setelah Terbangun 20%
Berdasarkan UU para pengembang properti dilarang menjual apartemen atau rusun yang masih off plan atau masih berbentuk brosur alias belum ada konstruksi fisik.
Kamis, 14 Nov 2013 15:05 WIB







































