Polres Jakarta Selatan menetapkan seorang tersangka berinisial M yang diindikasikan melakukan pungutan liar. Pungli itu dilakukan di Terminal Lebak Bulus.
Seorang lurah dan koordinator BKM di Surabaya dijadikan tersangka korupsi prona. Mereka berdua dianggap telah melakukan pungli kepada hingga Rp 600 juta.