detikNews
Kemenhub: Korban Sukhoi Juga Dapat Asuransi Jamsostek 48 Kali Gaji
Pihak PT Trimarga Rekatama sedang memperjuangkan asuransi bagi korban Sukhoi sesuai Permenhub No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebesar Rp 1,25 miliar. Para keluarga korban juga mendapat asuransi Jamsostek yang besarannya 48 kali gaji.
Rabu, 16 Mei 2012 16:37 WIB







































