detikNews
Pengacara Siapkan 3 Bukti untuk Bebaskan Dian Kusmiaty
Tim pengacara Dian Kusmiaty Mandagi (40), janda beranak satu yang dituduh menggelapkan uang perusahaan PT PNM sebesar Rp 10 juta membeberkan 3 bukti. Bukti-bukti ini diharapkan dapat melepaskan Dian sebagai tahanan Polres Jakarta Pusat.
Rabu, 15 Jun 2011 12:52 WIB







































