Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengungkapkan identitas 3 oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi-Salsabila. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum.
Tiga oknum TNI AD diduga terlibat kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tengah diperiksa. Ketiganya terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mahfud Md mengatakan Presiden Jokowi sudah mengirim surat presiden (supres) secara resmi ke DPR terkait revisi UU ITE. Surpres itu diteken 16 Desember.
Seorang pria berinisial JJG (36) di Manado, Sulut, dikeroyok secara sadis hingga ditikam setelah menolak ajakan berhubungan badan oleh wanita yang tak dikenal.