MA memperberat hukuman Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, Irman dihukum 7 tahun dan Sugiarto dihukum 5 tahun penjara.
Hukuman Andi diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara. Ia merupakan salah satu aktor utama kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.