detikNews
Kementerian LHK Segel Dua Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta
Penghentian sementara diberlakukan karena Pulau C dan Pulau D belum ada izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Rabu, 11 Mei 2016 15:23 WIB







































