Polisi membubarkan hajatan warga di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Rabu (15/9) sore. Pembubaran dilakukan karena Ponorogo masih menerapkan PPKM level 3.
Satpol PP Boyolali membubarkan hajatan resepsi pernikahan yang digelar di sebuah restoran. Acara hajatan ini digelar karena melanggar sejumlah ketentuan.