detikNews
Surat Edaran Menteri Yuddy: Cegah KKN, Pejabat Eselon III, IV dan V Wajib Lapor Harta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menandatangani Surat Edaran Nomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN. Aturan ini diwajibkan bagi pejabat eselon III, IV dan V.
Kamis, 29 Jan 2015 11:31 WIB







































