KPU memberi izin paslon Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona. Achmad Yurianto beri komentar.
KPU mengizinkan kandidat Pilkada menggelar konser musik di tengah pandemi virus Corona dalam rangka kampanye. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, tanggapi hal itu...
"Kan ada Gugus Tugas daerah kan. KPU itu tidak berwenang untuk mengizinkan, yang berwenang untuk mengizinkan itu Gugus Tugas, Satgas," kata Achmad Yurianto.
Elite PPP Arwani Thomafi menyoroti izin menggelar konser untuk kampanye Pilkada di tengah pandemi Corona. Dia menilai gelaran konser musik seharusnya dilarang.
Konser musik diperbolehkan dalam proses Pilkada 2020 di masa pandemi Corona. Komisi IX DPR mengingatkan agar calon kepala daerah tidak membahayakan orang lain.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyoroti aturan konser musik untuk kampanye Pilkada 2020. Ia menilai konser musik saat pandemi COVID-19 sebaiknya dihindari.
Aturan dibolehkannya konser musik dalam kampanye pilkada 2020 menjadi sorotan. Perludem menilai aturan tersebut seharusnya dapat diubah karena terdapat di PKPU.