detikNews
Awas! Merokok Sembarangan di Majalengka Didenda Rp 500 Ribu
Pemkab Majalengka mulai melarang siapapun merokok di sembarang tempat. Larangan itu tertuang dalan Perbup Majalengka Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.
Kamis, 08 Apr 2021 13:16 WIB