detikNews
Polemik Caleg 'Kutu Loncat' yang Harus Dapat SK Partai Asalnya
Dalam pasal 19 PKPU yang baru tentang Pencalegan, disebutkan politisi ‘kutu loncat’ yang ingin nyaleg di partai baru, harus mendapatkan surat persetujuan dari parpol asal. Aturan ini menuai polemik, karena bakal menyulitkan politisi itu.
Jumat, 29 Mar 2013 02:54 WIB







































