Ahmad Dhani yang tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian itu dipastikan akan tetap hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bos Saracen Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan ilegal akses dan bebas dari sangkaan terkait menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).
PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Atas vonis tersebut, Jasriadi yang merasa tak bersalah menyatakan banding.
Lagi-lagi, perdebatan tentang perempuan muncul sedangkal simbol-simbol yang melekat padanya. Perempuan dibicarakan karena konde, cadar, atau kain di tubuhnya.