detikNews
Komisi II Anggap KPU Melawan Hukum Atur Kepala Desa Nyaleg Harus Mundur
PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan, KPU mengatur bahwa kepala desa yang ingin menjadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri. Aturan ini dianggap melawan hukum karena membuat norma baru dari UU.
Jumat, 29 Mar 2013 02:31 WIB







































