Ajakan mudik itu tersebar dalam bentuk selebaran dengan tema ''Mudik Sehat PSBB 202" dari Big Bird. Blue Bird sendiri membantah membuat promo tersebut.
Di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi.