detikNews
Terbukti Memeras, Bupati Barru Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf E UU No 20/ 2001 tentang pemerasan oleh pejabat negara dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tipikor.
Senin, 22 Agu 2016 18:33 WIB







































