Presiden Jokowi segera menyerahkan draf omnibus law atau undang-undang (UU) sapu jagat ke DPR. Jokowi berharap UU tersebut segera disahkan dalam 100 hari.
Beberapa usulan atas UU omnibus law cipta lapangan kerja ternyata cukup berpolemik, di antaranya soal upah kerja per jam hingga uang pesangon bagi korban PHK.
Presiden KSPI Said Iqbal menduga, dalam RUU sapu jagat, komponen pesangon akan dihilangkan dan diganti dengan tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Benar kah?