Mantan Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Kuncoro terbukti melakukan korupsi penyaluran bansos beras tahun 2020-2021.
Barang yang tidak lagi digunakan biasanya akan dibuang dan menjadi sampah. Saat orang membuang sampah itu, kesempatan bagi pria asal Sydney, Australia.
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti terima uang senilai Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah disidangkan. Beberapa hal terungkap dalam sidang dengan kerugian Rp 300 triliun.
Mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.