Dalam surat edaran diatur adanya pengecualian penggunaan transportasi laut pada orang dan/atau kegiatan tertentu, untuk dapat pelayanan secara terbatas.
Pemprov Bali berhasil menekan laju penambahan kasus positif virus Corona (COVID-19) meski tidak menerapkan PSBB. Keberhasilan Bali diapresiasi pemerintah.
Gubernur Bali I Wayan Koster menjabarkan penanganan Corona di wilayahnya tanpa menerapkan kebijakan PSBB. Koster mengatakan menerapkan tiga level penanganan.
Menag Fachrul Razi bicara soal relaksasi PSBB seperti yang disampaikan Menko Polhukam. Menag berniat mencetuskan ide relaksasi tempat ibadah ke Presiden Jokowi.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.