Bayangkanlah menikmati malam Tahun Baru dengan duduk-duduk santai di bar. Atau, Anda ingin menghabiskan malam bersama teman-teman dengan musik klasik progressif. Dapatkan itu semua di Mint Bar Bali.
Audit forensik masih dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia terhadap para content provider (CP). Dari hasil evaluasi terungkap sejumlah permainan para CP nakal. Baik yang termasuk 'dosa' besar atau kecil.
Untuk 'memutihkan' layanan SMS premium dari aksi pencurian pulsa, BRTI telah memutuskan langkah moratorium sejak pertengahan Oktober lalu. Namun, sampai kapan layanan SMS premium ini dihentikan?
Kasus pencurian pulsa yang dilakukan sejumlah Content Provider (CP) nakal harus ditindak tegas, bahkan aksi ini sudah bisa digolongkan sebagai tindak pidana.
Publik kini ramai-ramai mengadukan kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh penyedia konten nakal. Kepolisian diminta untuk segera menangkap pelaku atau penyedia konten nakal tersebut.
Konsumen menjadi raja di Indonesia seakan masih jauh panggang dari api. Alih-alih mendapat ganti rugi atau layanan jasa yang lebih memuaskan, bisa-bisa malah dipidanakan balik produsen.
Daniel Kumendong, korban 'pencurian' pulsa, mengancam akan melakukan class action terhadap Kemenkominfo jika laporannya tidak segera ditindak lanjuti. Daniel mendesak agar Kemenkominfo segera mengumumkan 60 content provider nakal.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih enggan membeberkan nama-nama perusahaan sekaligus pemilik dari content provider (CP) nakal yang diduga telah melakukan praktik ilegal menyedot pulsa pelanggan.