Tak hanya perbankan dan multifinance yang memberikan keringanan cicilan untuk para nasabahnya, layanan financial technology (fintech) peer to peer lending juga.
Platform fintech ini memberi kesempatan kepada institusi atau individu untuk mendanai UMKM Indonesia secara online dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi, dan gadai tanpa izin yang beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.
Menteri Koperasi & Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan modernisasi ini agar transparansi dan pelayanan terhadap anggota semakin meningkat.