detikNews
Perusahaan Tambang di Lebak Didenda Rp 3 Miliar gegara Cemari Lingkungan
Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada PT Samudera Banten Jaya sebesar Rp 3 miliar.
Jumat, 20 Des 2024 07:25 WIB