Majelis hakim menegur terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Deden Rochendi, karena menyampaikan keterangan secara berbelit-belit di sidang.
Pengadaan truk Basarnas disebut telah merugikan negara Rp 20,4 M. Saksi dari sales perusahaan mengungkap ada pemberian Alphard ke pejabat Basarnas waktu itu.
Eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Max bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas.
Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengakui menerima duit pungutan liar (pungli) dari para tahanan sebesar Rp 559 juta