detikNews
Korupsi, Guru Honorer Pesantren di Sukabumi Divonis 5 Tahun Bui
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan pada seorang guru honorer di Sukabumi, Yusuf Supriatman Alfikri.
Rabu, 19 Sep 2012 16:05 WIB







































