Berkas Gilang si predator fetish pocong dinyatakan lengkap (P21). Saat ini kasus Gilang dan sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak.
Pelimpahan tersangka dari kepolisian ke Kejari Tanjung Perak saat ini dilakukan dengan video call. Ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona.
Kejari Tanjung Perak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) 4 tersangka jemput paksa jenazah positif COVID-19 dari RS Paru. SPDP terbagi 2.
Seorang terpidana DPO perkara kepabeanan ditangkap Kejari Tanjung Perak Surabaya. Terpidana berhasil ditangkap di Kota Malang setelah 7 tahun ini buron.